Selasa, 11 September 2012

MEKANISME KOORDINASI

Sesuai dengan struktur organisasi Paskibra, koordinasi dilakukan menurut jenjang hierarki dengan ketentuan sebagai berikut :

1.  Ketua mengkoordinasikan seluruh kegiatan dari bidang 1 keilmuan, Bidang 2 Minat dan Bakat dan Bidang 3 Kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat yang dalam halhal tertentu dilimpahkan kewenangannya pada wakil bidang 1.2.3

2.  Wakil bidang mengkoordinasikan kegiatan yang sesuai dengan bidangnya, yaitu : wakil bidang 1 mengkoordinasikan kegiatan bidang keilmuan, wakil bidang 2 mengkoordinasikan kegiatan minat dan bakat, wakil bidang 3 mengkoordinasikan kegiatan kesejahteraan dan pengabdian

PPENGAMBILAN KEPUTUSAN

Untuk pengambilan keputusan yang sifatnya strategis dilakukan langsung oleh Ketua Paskibra dengan meminta persetujuan kepada pelatih

1. Untuk pengambilan keputusan yang sifatnya strategis dilakukan langsung oleh Ketua Paskibra dengan meminta persetujuan kepada pelatih

2. Keputusan yang sifatnya teknis dilakukan oleh wakil bidang sesuai dengan bidangnya dengan meminta persetujuan Ketua Paskibra

MONITORING DAN EVALUASI1. 

1. Wakil bidang 1, melakukan monitoring dan evaluasi bidang penalaran, keilmuan dan penelitian

2. Wakil bidang 2 melakukan monitoring dan evaluasi Minat dan Bakat

3. Wakil bidang 3 melakukan monitoring dan evaluasi dalm kaitannya dengan kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar