Selasa, 11 September 2012

MEKANISME KERJA

a.    Ketua
Tugas dan wewenang ketua :
·        Menjalankan pengelolaan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam AD/ART Paskibra.
·        Memegang tanggung jawab atas segala urusan yang mewakili Pakibra.
·        Menetapkan kebijakan kepada anggota Paskibra, rencana dan program-program mengenai anggota baru, keuangan, serta tata tertib yang diberlakukan di Paskibra.
·        Menyusun anggaran pendapatan dan belanja dengan mengusulkan untuk disahkan oleh pihak sekolah.

b.   Wakil Ketua
Tugas dan wewenang wakil ketua :
·        Membantu mengelola proses kegiatan penalaran, minat bakat, dan kesejahteraan.
·        Mengkoordinasikan kegiatan kepada wakil bidang jika ketua berhalangan dan menggantikannya.
·        Memberikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada ketua.

c.    Sekretaris
Tugas dan wewenang sekretaris :
·        Membantu ketua dalam memepersiapkan surat masuk dan surat keluar dan melaporkan jadwal kegiatan Paskibra yang bersifat keluar.
·        Membantu ketua dalam pembuatan Proposal, surat masuk maupun surat keluar.
·        Membantu ketua dalam mendata jumlah anggota Paskibra yang bertambah dan keluar.
·        Membuat notulen pertemuan.
·        Membuat daftar hadir pertemuan.
d.   Bendahara
Tugas dan wewenang bendahara :
·        Membantu ketua dalam menyimpan dan mengeluarkan dan mengeluarkan dana anggota Paskibra.
·        Membantu ketua dalam mengumpulkan iuran uang kas anggota.
·        Membantu ketua dalam menyusun laporan pertanggung jawaban kegiatan yang telah terlaksana.
·        Membantu ketua dalam membuat anggaran Paskibra.

e.    Wakil Bidang I (Penalaran dan Keilmuan)
Tugas dan wewenang WK I:
·        Menyusun program kerja bidang pendidikan, pengajaran dan penelitian.
·        Memeimpin suatu unit kerja di bawahnya, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program bidang pendidikan, pengajaran, dan penelian.
·        Memberikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan wewenang kepada ketua.

f.     Wakil Bidang II (Bakat dan Minat)
Tugas dan wewenang WK II :
·        Menyusun program kerjang bidang bakat dan minat anggota Paskibra dan mengelompokkan berdasarkan keinginan.
·        Memimpin suatu unit kerja di bawahnya, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan bidanh bakat dan minat serta perencanaan dan system operasi.
·        Memberikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan wewenang kepada ketua.

g.    Wakil Bidang III (Pengabdian kepada Masyarakat)
Tugas dan wewenang WK III :
·        Menyususn program kerja bidang pengabdian kepada masyarakat meliputi, pelayanan kesejahteraan dan kegiatan anggota yang bersifat menyeluruh.
·        Memimpin suatu tim yang di bawahnya, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengabdian kepada ketua.
·        Memberikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan wewenang kepada ketua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar