a. Ketua
Tugas dan wewenang ketua :
· Menjalankan pengelolaan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam AD/ART Paskibra.
· Memegang tanggung jawab atas segala urusan yang mewakili Pakibra.
· Menetapkan kebijakan kepada anggota Paskibra, rencana dan program-program mengenai anggota baru, keuangan, serta tata tertib yang diberlakukan di Paskibra.
· Menyusun anggaran pendapatan dan belanja dengan mengusulkan untuk disahkan oleh pihak sekolah.
b. Wakil Ketua
Tugas dan wewenang wakil ketua :
· Membantu mengelola proses kegiatan penalaran, minat bakat, dan kesejahteraan.
· Mengkoordinasikan kegiatan kepada wakil bidang jika ketua berhalangan dan menggantikannya.
· Memberikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada ketua.
c. Sekretaris
Tugas dan wewenang sekretaris :
· Membantu ketua dalam memepersiapkan surat masuk dan surat keluar dan melaporkan jadwal kegiatan Paskibra yang bersifat keluar.
· Membantu ketua dalam pembuatan Proposal, surat masuk maupun surat keluar.
· Membantu ketua dalam mendata jumlah anggota Paskibra yang bertambah dan keluar.
· Membuat notulen pertemuan.
· Membuat daftar hadir pertemuan.
d. Bendahara
Tugas dan wewenang bendahara :
· Membantu ketua dalam menyimpan dan mengeluarkan dan mengeluarkan dana anggota Paskibra.
· Membantu ketua dalam mengumpulkan iuran uang kas anggota.
· Membantu ketua dalam menyusun laporan pertanggung jawaban kegiatan yang telah terlaksana.
· Membantu ketua dalam membuat anggaran Paskibra.
e. Wakil Bidang I (Penalaran dan Keilmuan)
Tugas dan wewenang WK I:
· Menyusun program kerja bidang pendidikan, pengajaran dan penelitian.
· Memeimpin suatu unit kerja di bawahnya, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program bidang pendidikan, pengajaran, dan penelian.
· Memberikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan wewenang kepada ketua.
f. Wakil Bidang II (Bakat dan Minat)
Tugas dan wewenang WK II :
· Menyusun program kerjang bidang bakat dan minat anggota Paskibra dan mengelompokkan berdasarkan keinginan.
· Memimpin suatu unit kerja di bawahnya, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan bidanh bakat dan minat serta perencanaan dan system operasi.
· Memberikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan wewenang kepada ketua.
g. Wakil Bidang III (Pengabdian kepada Masyarakat)
Tugas dan wewenang WK III :
· Menyususn program kerja bidang pengabdian kepada masyarakat meliputi, pelayanan kesejahteraan dan kegiatan anggota yang bersifat menyeluruh.
· Memimpin suatu tim yang di bawahnya, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengabdian kepada ketua.
· Memberikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan wewenang kepada ketua.